Hubungi Kami

Perlu dimaklumi bersama, bahwa pandemi Covid-19 belum ada tanda-tanda angka penurunan, khususnya Kabupaten Ponorogo justru menunjukkan angka kenaikan yang signifikan dalam penularan Covid-19. Untuk mengantisipasi hal tesebut, Pemerintah Desa Sriti pada tanggal 04 Mei 2021 telah mengadakan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Satgas Penanganan Covid-19 Desa Sriti, Perangkat Desa, BPD, Ketua RT, Ketua RW, Relawan/Satgas Pencegahan Covid-19 Desa Sriti. Dari hasil rapat tersebut dalam pelaksanaaan kegiatan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 M, diwajibkan bagi warga masyarakat Desa Sriti untuk mematuhi hal-hal sebagai berikut :

  1. Shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid / musholla masing – masing dan hanya berlaku bagi jamaah setempat, Pemudik / Pendatang tidak diperbolehkan mengikuti Shalat Idul Fitri bersama, dengan ketentuan :
  2. Ta’mir Masjid Wajib menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketat dengan cara antara lain: Melakukan penyemprotan sebelum dan sesudah tempat digunakan untuk shalat berjamaah, Menyediakan Alat dan cairan Cuci tangan dengan Sabun (air mengalir), tidak boleh menyediakan alas sholat.
  3. Jamaah yang akan mengikuti shalat jama’ah wajib membawa alas sendiri-sendiri, memakai masker dengan benar, dan melakukan cuci tangan dengan sabun pada air mengalir sebelum memasuki area shalat berjamaah.
  4. Bagi Masyarakat yang mempunyai keluarga dengan kepulangan dari daerah lain dan belum dapat dipastikan kondisinya (telah melalui test) dengan ketentuan yang diatur maka keluarga dan warga yang pulang tidak diperkenankan untuk mengikuti kegiatan shalat idul fitri berjamaah.
  5. Pelaksanaan Halal-Bihalal (Silaturahmi) antar sesama jamaah tidak boleh berjabat tangan secara langsung.
  6. Dipastikan setelah selesai Shalat Idul Fitri, tidak ada kegiatan di masjid / musholla.
  7. Silahturahmi / Sejarah berlaku satu wilayah kumpulan (maksimal dalam 1 Lingkungan RT), dan harus selesai dalam satu hari. ( pada Hari Raya pertama )
  8. Bagi Pemudik / Pendatang tidak diperbolekan Silahturahmi / Sejarah ke Tetangga cukup dengan Keluarga Inti atau terdekat dan bisa dilakukan dengan Komunikasi Udara (Telephone, Video Call, Pesan Singkat, dll).
  9. Bagi warga masyarakat Desa Sriti yang Open House / Bukak Rumah (Menyelenggarakan Badan), wajib menyediakan Tempat Cuci Tangan dan Sabun, serta Handsanitizer. (penerapan Prokes ) serta mengatur tempat duduk agar pada saat duduk terdapat jarak antar tamu untuk menghindari tamu bersentuhan langsung dengan tamu lainnya terutama bagi tamu yang tidak 1 keluarga
  10. Silaturahmi (anjangsana) tidak boleh dilakukan dengan berkelompok dan dilakukan secara bergilir, sehingga ketika pada rumah yang dituju sudah terlihat ada beberapa orang maka harus menunggu sehingga tidak terjadi kerumuman pada 1 tempat.
  11. Masyarakat yang melakukan silaturahmi wajib menggunakan masker dengan benar.
  12. Surat Edaran ini berlaku mulai Tanggal ditetapkan s/d tanggal 25 Mei 2021 dan dapat diperpanjang mengikuti Penerapan PPKM-Mikro di Kabupaten Ponorogo.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Desa Sriti untuk dilaksanakan oleh masyarakat Desa Sriti.

 

Untuk mengunduh File Surat Edaran Silahkan Klik Tautan berikut ini SE. Lebaran 2021

Bagikan artikel ini

Unduh Aplikasi

Temukan seluruh solusi administrasi desa didalamnya!

Aplikasi kami tersedia di perangkat seluler android, unduh sekarang untuk memulai!

Jika setelah mendaftar anda belum bisa melakukan login, mohon hubungi admin desa terkait untuk melakukan approval.

download apk